“KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM SEKOLAH DASAR”
LAPORAN HASIL DISKUSI
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Pengembangan dan Telaah Kurikulum SD
Oleh :
Kelompok
4, Kelas A
1.
Widyaning
Tyastutik 120210204032
2.
Farida
R.J 120210204044
3.
Indah
Purnaningsih 120210204067
4.
Dwi
Fitriyah 120210204076
5.
Dewi
Nur Masita 120210204083
6.
Yonika 120210204093
7.
Novika
Purnamasari 120210204105
PROGAM
STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN
ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JEMBER
2014
MODUL
7
KURIKULUM
BERBASIS KOMPETENSI
Kegiatan
Belajar 1
KONSEP DASAR KURIKULUM BERBASIS
KOMPETENSI
A. IMPLIKASI MANAJEMEN BERBASIS
SEKOLAH TERHADAP PEMBELAJARAN
Pencapaian pendidikan
yang bermutu menuntut pengelolaan sekolah secara profesional. Salah satu keprofesionalan
yang dapat dilakukan adalah memberikan kewenangan kepada sekolah dalam
pengambilan keputusan penyelenggaraan program pendidikan. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pusat
dan daerah, salah satu kewenangan yang
didesentralisasikan pada daerah adalah pengelolaan bidang pendidikan. Upaya
yang dilakukan pemerintah pada tataran paling bawah (all the bottom) dalam peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan
adalah melalui penerapan Manajemen Berbasis Sekolah yang bertujuan:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah.
2.
Meningkatkan kepedulian warga sekolah
dan masyarakat
3.
Meningkatkan tanggung jawab sekolah
kepada sekolah orang tua, sekolah, dan pemerintah.
4.
Meningkatkan kompetisi yang sehat
antarsekolah.
Ada dua asumsi dasar penerapan model
Manajemen Berbasis Sekolah dalam upaya peningkatan pengelolaan pendidikan. Pertama, sekolah dipandang sebagai suatu
lembaga layanan jasa pendidikan yang memposisikan kepala sekolah sebagai
manajer pendidikan dan bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu pelayanan
dan hasil belajar. Kedua, Manajemen Berbasis Sekolah dapat
efektif diterapkan apabila didukung oleh sistem berbagi kekuasaan (power sharing) antara pemerintah pusat
dan daerah dalam pengelolaan sekolah.
Pelaksanaan Manajemen
Berbasis Sekolah di lapangan memiliki beberapa prinsip umum diantaranya sebagai
berikut.
1.
Profesionalisme
2.
Pembagian kewenangan (power sharing)
3.
Pencapaian mutu pendidikan
4.
Partisipasi masyarakat
5.
Transparansi
6.
Pembentukan dewan sekolah
Di Amerika Serikat,
konsep Manajemen Berbasis Sekolah diterapkan dan diarahkan sebagai suatu konsep
yang bersatu dalam konteks kurikulum dan pengajaran melalui penerapan MBS,
sistem pembuatan keputusan dikembangkan oleh para stakeholders. Di Selandia Baru konsep Manajemen Berbasis Sekolah
telah banyak mempengaruhi peningkatan kegiatan pembelajaran mampu memberi
peningkatan semangat para guru dan pengelola sekolah dalam melaksanakan
tugasnya dengan baik sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Di Spanyol konsep
Manajemen Berbasis Sekolah diterapkan sebagai suatu strategi untuk memperbaiki
kinerja sekolah, efisiensi administrasi dan keuangan, serta pencapaian tujuan politik.
Sedangkan di Kolombia konsep Manajemen Berbasis Sekolah telah berhasil
meningkatkan persatuan para guru dalam
membuat kebijakan di bidang pendidikan sehingga para pelaksana pendidikan
terutama para guru semakin bergairah dalam melaksanakan tugasnya.
Implikasi Manajemen
Berbasis Sekolah terhadap pembelajaran sekarang ini menyebabkan bergesernya
paradigma pembinaan sekolah yang awalnya menggunakan paradigma input-output production yang artinya dengan input
yang baik secara otomatis mutu output akan baik pula maka melalui Manajemen
Berbasis Sekolah, sekolah dipandang sebagai suatu unit manajemen yang utuh dan
memerlukan perlakuan atau treatment khusus
dalam upaya pengembangannya, di mana perlakuan khusus antara satu sekolah dengan
sekolah lainnya akan berbeda.
B. PENGERTIAN KURIKULUM BERBASIS
KOMPETENSI
Kurikulum dalam
pandangan modern diartikan pada
pengalaman belajar yang diperoleh siswa dari sekolah. Ada empat komponen utama
yang terdapat dalam suatu kurikulum, yaitu tujuan, materi, proses pembelajaran,
dan sistem evaluasi. Seiring dengan berkembangnya zaman, kurikulumpun mengalami
perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Kurikulum 2004 yang
dikenal sebagai kurikulum berbasis kompetensi, sebenarnya tidak jauh berbeda
dengan kurikulum 1994 dari segi penyajian. Kurikulum Berbasis Kompetensi
berorientasikan pada perluasan wawasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya,
sebagai salah satu usaha untuk mempertahankan integritas bangsa melalui
pembentukan-pembentukan individu yang cerdas, religius, toleran, mandiri dan
berdisiplin serta menjunjung tinggi moral dalam pergaulan antarsesama.
Kurikulum Berbasis Kompetensi difokuskan pada peningkatan mutu hasil belajar dan
peningkatan mutu lulusan.
Kompetensi dasar
terdiri dari dari 4 kompetensi berikut.
1.
Kompetensi akademik,
2.
Kompetensi okupasional,
3.
Kompetensi kultural,
4.
Kompetensi temporal.
Kurikulum Berbasis
Kompetensi memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman
belajar untuk membangun integritas sosial dan mewujudkan identitas nasional.
Pendekatan Kurkulum Berbasis Kompetensi diterapkan agar sistem pendidikan
nasional dapat merespons secara proaktif berbagai perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni, dan tuntutan desentralisasi. Kefleksibelan Kurikulum
Berbasis Kompetensi ini merupakan dampak dari adanaya diversifikasi kurikulum,
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
kewenangan untuk mengatur sendiri pengelolaannya berdasarkan aspirasi
masyarakat.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi diharapkan dapat mengakomodasi berbagai perbedaan,
kesiapan, potensi akademik, minat siwa, lokalitas, lingkungan, dan budaya.
Keragaman tersebut digunakan untuk memaksimalkan pencapaian hasil belajar, guna
mencapai keunggulan diberbagai bidang keahlian dalam menghadapi persaingan
global.
C.
KARAKTERISTIK
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
Berdasarkan hasil studi
Bank Dunia tahun 1999, salah satu komponen pendidikan yang turut menentukan
baik buruknya sistem pendidikan adalah kualitas kurikulum yang berlaku.
Sedangkan menurut Badan Moneter Dunia, sistem pendidikan negara akan baik jika,
1) kurikulum nasional memenuhi sejumlah kompetensi untuk menjawab tuntutan dan
tantangan arus globalisasi, 2) kurikulum bersifat lentur dan adaptif terhadap
perubahan, serta 3) kurikulum yang disusun harus berkolerasi dengan pembangunan nasional dan kesejahteraan
masyarakat.
Secara umum Kurikulum
Berbasis Kompetensi memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.
Menitikberatkan pada pencapaian target
kompetensi (attainment targets)
daripada penguasaan materi,
b.
Mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan
sumber daya pendidikan yang tersedia, serta
c.
Memberikan kebebasan yang lebih luas
kepada pelaksana pendidikan di lapangan untuk mengembangkan dan melaksanakan
program-program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan.
Untuk melaksanakan
Kurikulum Berbasis Kompetensi diperlukan Manajemen Berbasis Sekolah dimana
kepala sekolah sebagai manajer sekolah yang bertanggung jawab atas seluruh komponen sekolah. Kelebihan kurikulum
berbasis kompetensi adalah sebagai berikut:
1.
Dapat dijadikan sebagai acuan secara
nasional dalam mengembangkan mata pelajaran masing-masing daerah,
2.
Memudahkan daerah untuk mengembangkan
mata pelajaran sesuai dengan lingkungannya,
3.
Memberi peluang kepada sekolah untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensinya,
4.
Memudahkan guru dalam menentukan materi
pelajaran,
5.
Meningkatkan kreativitas guru dalam
proses belajar,
6.
Memudahkan sistem evaluasi.
Menurut Boediono
(2002), Kurikulum Berbasis Kompetensi terdiri atas empat komponen utama, yaitu
sebagai berikut:
1.
Kurikulum dan hasil belajar,
2.
Penilaian berbasis kelas,
3.
Kegiatan belajar-mengajar, serta
4.
Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah.
Kegiatan
Belajar 2
IMPLIKASI PENERAPAN KURIKULUM
BERBASIS KOMPETENSI
A.
PERAN
GURU DALAM PENGELOLAAN PEMBELAJARAN
Menurut Dirjen Dikti
(2002), ada 4 kompetensi yang harus dimiliki guru kelas SD-MI. Kompetensi
tersebut antara lain:
1.
Penguasaan bidang studi, yang mencakup
dua hal, yaitu penguasaan disiplin ilmu dan penguasaan kurikuler. Kompetensi
yang harus dimiliki guru SD-MI adalah:
a. Menguasai
dasar-dasar dan metode keilmuan mata pelajaran di SD-MI,
b. Menguasai
meteri pelajaran dalam kurikulum SD-MI,
c. Menguasai
dasar-dasar materi kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung tercapainya tujuan
utuh pendidikan siswa SD-MI,
2.
Pemahaman tentang peserta didik.
Kompetensi guru yang harus dimiliki dalam rumpun ini adalah:
a. Memahami
karakteristik anak usia SD-MI,
b. Memahami
cara belajar anak usia SD-MI,
c. Mengenal
kemampuan awal anak usia SD-MI,
d. Mengenal
latar belakang keluarga dan masyarakat untuk menetapkan kebutuhan belajar anak
usia SD-MI dalam konteks kebhinekaan budaya.
3.
Penguasaan pembelajaran yang mendidik,
yang tercermin dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi dan
memanfaatkan hasil evaluasi pembelajaran secara dinamis untuk membentuk
kompetensi siswa seperti ini adalah:
a. Menguasai
prinsip-prinsip dasar pembelajaran yang mendidik,
b. Merancang
pembelajaran yang mendidik,
c. Melaksanakan
pembelajaran yang mendidik,
d. Menilai
proses dan hasil pembelajaran.
4.
Pengembangan kepribadian dan
keprofesionalan yang mengacu pada daya profesional guru untuk dapat mengetahui,
mengukur, dan mengembangmutakhirkan kemampuannya secara mandiri. Kompetensi
dalam rumpun ini adalah:
a. Mampu
menilai kinerja sendiri,
b. Berkomunikasi
dengan orang tua siswa dan masyarakat,
c. Mengembangkan
diri secara profesional,
d. Berkontribusi
terhadap perkembangan penddikan disekolah dan masyarakat,
e. Selalu
menampilkan diri sebagai pendidik profesional.
Sedangkan sebagai guru
yang profesional, guru juga dituntut untuk memiliki:
1.
Keterampilan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang baik,
2.
Keahlian dalam bidang tertentu sesuai
dengan bidang keahliannya,
3.
Pendidikan khusus bidang keguruan,
serta,
4.
Tanggung jawab yang tinggi terhadap
profesi yang djalani.
Guru profesional adalah
seorang guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan,
bertanggung jawab, serta mampu melaksanakan tugas dan fungsinya seoptimal
mungkin. Sedangkan guru yang berkualitas adalah guru yang memiliki kemampuan
sesuai dengan profesi yang disandangnya.
Dalam kurikulum
berbasis kompetensi seorang guru memiliki peran yang sangat penting dalam
menetukan kuantitas dan kualitas pembelajarannya. Guru harus mampu menjabarkan
secara rinci setiap rumpun kompetensi, yaitu tujuan belajar, metode,
langkah-langkah dan mampu memotivasi siswa untuk proaktif dalam mendapatkan
pengetahuan. Disini guru berperan sebagai pemberi dorongan atau motivator.
Keterampilan
melaksanakan pembelajaran dalam menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi,
meliputi :
1.
Keterampilan memulai pelajaran
2.
Keterampilan mengelola pembelajaran
3.
Keterampilan mengorganisasi waktu
4.
Keterampilan melaksanakan penilaian
proses dan hasil belajar
5.
Keterampilan mengakhiri pelajaran
6.
Keterampilan interpersonal
Dapat
disimpulkan bahwa peran guru dalam kegiatan pembelajaran adalah PlOrEv, yaitu Planner, Organizer, Evaluator ditambah peran sebagai
pembimbing.
B.
PEMBEJARAN TERPADU
Pembelajaran merupakan
suatu kegiatan yang dilakukan melalui usaha-usaha yang terencana dalam
memanipulasi sumber-sumber belajar agar terjadi proses belajar. Diskusi tentang
Framework Kurikulum dan Hasil Belajar (Rahmini, 2002) menyimpulkan beberapa
faktor mengajar yang perlu diperhatikan supaya proses pembelajaran dapat
berlangsung secara efektif sebagai berikut: Kesepakatan untuk belajar;
Pengetahuan awal siswa; Refleksi; Motivasi; Keragaman individu; Kemandirian dan
kerjasama; Suasana yang mendukung; Belajar untuk kebersamaaan; Siswa sebagai
pembangun gagasan; Rasa ingin tahu, kreativitas, dan keutuhan; Menyenangkan; Interaksi
dan komunikasi; dan Belajar cara belajar.
Sementara itu, menurut
Arief Rachman, untuk mencapai hasil pendidikan yang baik perlu dikembangkan
pembelajaran yang memperhatikan faktor-faktor berikut: Partisipasi aktif dalam
kelas; Manajemen kelas yang baik; Adanya suasana kompetisi yang baik; Menghargai
kerja keras; Kemandirian akademis; Perlakuan sama bagi siswa; Menghormati
sesama teman; Suasana demokratis; Hubungan akademis antara guru dan siswa; dan Semua
kegiatan pembelajaran wajib bermuara untuk memperbaiki martabat diri, keluarga,
masyarakat, dan bangsa.
Menurut Fogarty
(1991:5) terdapat 10 model pembelajaran terpadu yaitu model fragmented, connected, nested, sequenced,
shared, webbed, threaded, integrated, immersed, dan nenworked. Kesepuluh model pembelajaran terpadu tersebut dibagi
lagi ke dalam tiga tipe. Tipe yang pertama adalah tipe pembelajaran terpadu
dalam satu disiplin ilmu atau bahan pelajaran (fragmented, connected, dan
nested). Tipe yang kedua adalah tipe pembelajaran terpadu antardisiplin
ilmu atau antarbahan pelajaran (sequence,
shared, webbed, threaded, integrated). Dan tipe ketiga adalah tipe
pembelajaran terpadu berdasarkan faktor pengalaman dan pengetahuan siswa.
MODUL
8
PRODUK PENGEMBANGAN KURIKULUM
SEKOLAH DASAR
Kegiatan
Belajar 1
PRODUK
PENGEMBANGAN KURIKULUM
Dalam
melaksanakan kurikulum sekolah dasar, guru perlu memperhatikan beberapa pedoman
agar lebih terarah dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional. Produk
pengembangan kurikulum sekolah dasar antara lain:
A.
LANDASAN
Kurikulum
pendidikan dasar (termasuk sekolah dasar
didalamnya) disusun dalam rangka mencapai tujuan nasional pendidikan nasional
yang dirumuskan dalam UU No. 2 Tahun 1989, yaitu bahwa pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
B.
TUJUAN
DAN PROGRAM
Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar menyatakan bahwa tujuan
pendidikan dasar adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik
untuk mengembangkan kehidupannya sebagi pribadi, anggota masyarakat, warga
negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk
mengikuti pendidikan menengah. Dalam kaitannya dengan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK), Pusat Kurikulum (2002) mengemukakan bahwa tujuan
penyelenggaraaan SD adalah untuk menghasilkan lulusan yang mempunyai
dasar-dasar karakter, kecakapan, keterampilan, dan pengetahuan yang memadai
untuk mengembangkan potensi dirinya secara optimal sehingga memiliki ketahan
dan keberhasilan dalam pendidikan lanjutan atau dalam kehidupan yang selalu
berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Untuk
mencapai tujuan tersebut disusunlah stuktur kurikulum. Isi kurikulum pendidikan
dasar yang tertera dalam Pasal 39 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989, dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun1990, wajib
memuat sekurang-kurangnya dengan kajian dan pelajaran sebagai berikut: Pendidikan
Pancasila; Pendidikan Agama; Pendidikan Kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Membaca
dan Menulis; Matematika (termasuk berhitung); Pengantar Sains dan Teknologi; Ilmu
Bumi; Sejarah Nasional dan Sejarah Umum; Kerajianan Tangan dan Kesenian; Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan; Menggambar; dan Bahasa Inggris.
C.
GARIS
GARIS BESAR PROGRAM PENGAJARAN (GBPP)
Kurikulum
terdiri dari dua jenis, yaitu kurikulum ideal (ideal/potential curriculum) dalam bentuk rencana tertulis (written document) berupa GBPP
(garis-garis besar program pengajaran) dan kurikulum aktual (Actual/Real
curriculum) dalam bentuk implementasi rencana tertulis
GBPP
memuat semua komponen minimal kurikulum sebagai rencana tertulis. Secara umum,
dalam GBPP tujuan yang ingin dicapai (tujuan mata pelajaran dan tujuan
intruksional umum), materi atau pokok bahasan yang harus disajikan, proses atau strategi
pembelajaran yang digunakan, alat evaluasi untk mengukur pencapaian tujuan,
bahkan terdapat juga distribusi materi dalam caturwulan atau semester dan kelas.
Melalui
GBPP pula dapat di telaah tujuan yang akan dicapai, materi yang akan
dikembangkan, proses yang diharapkan serta cara untuk menunjukkan hubungan
antara satu komponen dengan komponen lainnya. Dalam kurikulum pendidikan dasar
tahun 1994 yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikandan Kebudayaan, Garis
Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Sekolah Dasar diklasifikasikan dalam
bentuk buku kurikulum sesuai dengan tingkatan kelas yang ada di sekolah dasar
(6 kelas). Masing Masing buku kurikulum berisi GBPP setiap mata pelajaran yang
di ajarkan di sekolah dasar. GBPP setiap mata pelajaran ini memuat dua bagian,
yaitu bagian pendahuluan dan bagian program pengajaran.
Bagian 1 :
Pendahuluan, berisi :
a.
Pengertian dari masing masing mata
pelajaran
b.
Fungsi yang diemban oleh masing masing
mata pelajaran
c.
Tujuan yang ingin dicapai setelah
mempelajari masing masing mata pelajaran
d.
Ruang lingkup materi yang dikaji dalam
masing masing mata pelajaran
e.
Rambu rambu yang harus diperhatikan dan
dipahami guru dalam melaksanakan GBPP masing masing mata pelajaran
Bagian II : Program Pengajaran, berisi :
a.
Caturwulan dan alokasi waktu yang
dibutuhkan
b.
Tujuan Pembelajaran Umum yang ingin
dicapai
c.
Materi/pokok/subpokok bahasan beserta
uraiannya
Selain
dokumen kurikulum dalam bentuk GBPP tersebut, pada tahun 1999 diterbitkan
dokumen penyesuaian/penyempurnaan Kurikulum 1994 (suplemen GBPP). Dokumen
tersebut merupakan penyesuaian Kurikulum 1994 pada setiap mata pelajaran yang
diajarkan di sekolah dasar yang didasarkan atas pertimbangan tentang hasil
pengkajian yang telah dilakukan oleh guru, ahli materi, dan ahli pendidikan;
serta kritik dan saran dari para praktisi dan ahli materi yang mengungkapkan
adanya masalah dalam materi pelajaran, kepadatan materi pelajaran dan minimnya
sarana dan prasarana penunjang pelajaran. GBPP setiap mata pelajaran (dalam
Kurikulum 1994) dituangkan dalam komponen
“Kurikulum dan Hasil Belajar” yang memuat rencana pengembangan kompetensi siswa
yang perlu dicapai secara keseluruhan. Buku “Kurikulum dan Hasil Belajar” untuk
setiap mata kompetensi , hasil belajar, dan indikator.
D.
PEDOMAN
PELAKSANAAN DAN PENILAIAN
Produk lain dari
pengembangan kurikulum sekolah dasar adalah pedoman pelaksanaan dan penilaiaan.
Dalam kurikulum pendidikan dasar tahun 1994, pedoman pelaksanaan ini mencakup
ketentuan mengenai waktu belajar, sistem guru, perencanaan kegiatan
pembelajaran, bahasa pengantar, sistem pengajaran, bimbingan belajar dan bimbingan karier dan penilaian.
Sebagai perbandingan,
berikut ini petunjuk pelaksanaan pembelajaran menurut Kurikulum Berbasis
Kompetensi (Pusat Kurikulum, 2002).
1.
Kurikulum Berbasis Kompetensi menerapkan
sistem semester.
2.
Kurikulum Berbasis Kompetensi dapat
dideversifikasi atau diperluas, diperdalam, dan disesuaiakan dengan keberagaman
kondisi dan kebutuhan baik siswa maupun lingkungan.
3.
Silabus disusun dengan mengacu pada
Kurikulum Berbasis Kompetensi.
4.
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan
dengan menerapkan pendekatan belajar yang aktif, kreatif, efektif,
menyenangkan, dan mencerahkan.
5.
Kegiatan ektrakurikuler dapat
dilaksanakan dalam bentuk kegiatan penyajian dan kegiatan perbaikan yang
berkaitan dengan program kurikuler.
6.
Guru yang mengajar di SD adalah guru
kelas.
7.
Sumber dan sarana belajar yang digunakan
dalam pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan tujuan dan kompetensi yang
ingin dicapai dalam kurikulum.
8.
Dikelas 1 dan 2 guru dapat menggunakan
bahasa ibu sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pembelajaran. Sedangkan di
kelas 3 s.d 6, guru mutlak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar
dalam kegiatan pembelajaran.
9.
Nilai nilai Pancasila ditanamkan melalui
berbagai kegiatan sekolah.
10.
Pendidikan budi pekerti dilaksanakan
secara terintegrasi dalam setiap mata pelajaran.
11.
Akselerasi belajar diterapkan bagi siswa
yang memiliki kemampuan di atas rata rata.
12.
Sekolah perlu memberikan kegiatan
remidial bagi siswa yang mendapat kesulitan belajar dan kegiatan pengayaan bagi
siswa cemerlang untuk tetap mempertahankan kecepatan belajarnya.
13.
Sekolah berkewajiban memberikan
bimbingan dan konseling kepada siswa baik menyangkut pribadi, sosial, belajar,
dan karier.
Penilaian dalam kurikulum Berbasis
terdiri dari penilaian Kelas, Tes Kemampuan Dasar, penilaian Akhir Satuan
Pendidikan dan Sertifikasi, Benchmarking, serta Penilaian Program.
Kegiatan
Belajar 2
PROGRAM PEMBELAJARAN
A. ANALISIS MATERI PELAJARAN
Dalam menganalisis materi pelajaran di sekolah dasar kita
perlu mengenal beberapa sifat materi dalam setiap mata pelajaran. Dalam
menganalisis mata pelajaran perlu juga dipertimbangkan aspek-aspek berikut ini.
1.
Kesesuaian dengan pencapaian tujuan
pembelajaran.
2.
Kesesuaian dengan tingkat perkembangan
siswa pada umunya.
3.
Kesinambungan atau kontinuitas materi
satu dengan materi lainnya.
4.
Kesesuaian dengan kenyataan-kenyataan
sosial.
5.
Keseimbangan dalam hal kedalaman dan
keluasannya (scope)
6.
Urutan penyajian materi pelajaran (sequence)
1.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Dalam
Kurikulum Berbasis Kompetensi, mata pelajaran PPKn diubah menjadi pelajaran
Kewarganegaraan. Adapun fungsi mata pelajaran Kewarganegaraan di SD adalah
membentuk warga negara yang berkualitas, terampil, dan berkarakter, serta setia
kepada bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Melalui pelajaran PPKn diharapkan siswa mampu (a)
berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isi kewarganegaraan,
(b) berpartisipasi secara cerdas dan bertanggungjawab, serta bertindak secara
sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta (c)
pembentukan diri yang didasarkan pada karakter-karakter positif masyarakat
Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.
2.
Pendidikan
Agama
Mata
pelajaran Pendidikan Agama berfungsi untuk memperkuat iman dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh siswa yang
bersangkutan. Dalam mempelajari bahan Pelajaran Pendidikan Agama, siswa sekolah
dasar sewaktu-waktu sebaiknya dibimbing melakukan berbagai kegiatan keagamaan
sesuai dengan agama mereka masing-masing. Jika mengajarkan bahan pelajaran
pendidikan agama ini hanya dengan ceramah, mencatat dan menghafal saja maka
penghayatan melalui pengalaman langsung dan pembiasaan-pembiasaan tidak akan
terjadi pada diri siswa.
3.
Bahasa
Indonesia
Mata pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah dasar
berisi bahan pelajaran untuk mengembangkan kemampuan dan keterampilan dasar
penggunaan bahasa yang meliputi: mendengarkan, berbicara/bercerita, membaca,
dan menulis/ mengarang. Khususnya di kelas I dan II SD diutamakan pengembangan
kemampuan dan keterampilan dasar menggunakan bahasa, dalam kegiatan
pembelajaran diberikan pengetahuan sederhana tentang lingkungan alam dan
sosial. Sementara itu, dalam KBK pembelajaran Bahasa Indonesia ditujukan agar
siswa:
1)
Menghargai dan membanggakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) dan bahasa negara;
2)
Memahami Bahasa Indonesia dari segi
bentuk, makna, dan fungsi, serta menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk
bermacam-macam tujuan, keperluan, dan keadaan;
3)
Memiliki kemampuan menggunakan Bahasa
Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosionala, dan
kematangan sosial;
4)
Memiliki disiplin dalam berfikir dan
berbahasa (berbicara dan menulis);
5)
Mampu menikmati dan memanfaatkan karya
sastra untuk mengembangkan kepribadian, memperluas wawasan kehidupan, serta
meningkatkan kemampuan berbahasa; serta
6)
Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia
sebagai khasanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
4.
Matematika
Pembelajaran Matematika di SD, menurut
KBK, ditekankan pada pembentukan kemampuan siswa menggunakan matematika:
a)
Dalam memecahkan masalah matematika,
pelajaran lain, ataupun masalah yang berkaitan dengan kehidupan nyata;
b)
Sebagai alat komunikasi; dan
c)
Sebagai cara bernalar yang dapat
dialihgunakan pada setiap keadaan.
5.
Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA)
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam di sekolah
dasar mulai diajarkan di Kelas III dengan lebih bersifat memberi pengetahuan
melalui pengamatan terhadap berbagai jenis dan perangai lingkungan alam serta
lingkungan buatan.
Dalam KBK, mata pelajaran IPA disebut dengan mata
pelajaran Sains. Pada prinsipnya pelajaran Sains di SD membekali siswa dengan
kemampuan berbagai cara mengetahui dan
suatu cara mengerjakan yang dapat membantu siswa untuk memahami alam sekitar
secara mendalam. Sama dengan Kurikulum 1994, mata pelajaran Sains mulai
diajarkan di kelas 3.
6.
Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS)
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial di sekolah
dasar mulai diajarkan di Kelas III yang terdiri atas pengetahuan sosial serta
sejarah yang mencakup pengetahuan tentang lingkungan sosial, ilmu bumi,
ekonomi, dan pemerintahan serta sejarah yang mencakup pengetahuan tentang
proses perkembangan masyarakat Indonesia dari masa lampau hingga masa kini.
Dalam KBK, pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial disebut
dengan Pengetahuan Sosial. Mata pelajaran Ilmu Sosial di SD berfungsi untuk
mengembangkan pengetahuan, nilai dan sikap, serta keterampilan sosial siswa
untuk dapat menelaah kehidupan sosial yang dihadapi sehari-hari serta
menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap perkembangan masyarakat Indonesia
sejak masa lalu hingga masa kini.
7.
Kerajinan
Tangan dan Kesenian
Mata pelajaran Kerajinan Tangan dan Kesenian
berfungsi untuk mengembangkan keterampilan dalam rangka membekali siswa untuk
berkarya serta menumbuhkembangkan cita rasa keindahan dan kemampyan menghargai
seni. Dalam KBK, mata pelajaran Kerajinan Tangan dan Kesenian dipecah menjadi
dua mata pelajaran, yaitu mata pelajaran kesenian dan mata pelajaran
Keterampilan. Mata pelajaran Kesenian diberikan di SD dengan maksud, untuk
mengembangkan sikap dan kemampuan agar siswa berkreasi dan peka dalam kesenian.
Sedangkan mata pelajaran Keterampilan berfungsi untuk mengembangkan
pengetahuan, nilai, dan sikap, serta keterampilan siswa dalam hal desain dan
pembuatan barang-barang yang berhubungan dengan teknologi.
8.
Pendidikkan
Jasmani dan Kesehatan
Mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dasar yang mendukung sikap dan perilaku
hidup bersih dan sehat serta kesegaran jasmani. Dalam KBK, mata Pelajaran
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan diganti namanya menjadi Pendidikan Jasmani.
9.
Muatan
Lokal
Muatan
lokal berfungsi memberikan peluang untuk mengembangkan kemampuan siswa yang
diperlukan oleh daerah yang bersangkutan. Satuan pendidikan dasar dapat
menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan
pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku
secara nasional (Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990).
Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata
pelajaran yang sesuai dengan kebutuhan setempat (Pasal 14 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990).
B.
PROGRAM
CATURWULAN/ SEMESTER
1.
Pengertian
Program
Caturwulan/ Semester merupakan program yang dilaksanakan pada periode waktu
belajar tertentu, yaitu sekitar 3-4 bulan (program caturwulan) atau 6 bulan
(program semester). Hasil belajar siswa itu nantinya dijadikan tolak ukur
perkembangan dan kemajuan siswa pada caturwulan/ semester tersebut.
2.
Komponen
Program Caturwulan/Semester
Berdasarkan Kurikulum
1994, komponen-komponen pokok yang ada dalam program caturwulan/semester adalah
: pokok bahasan dan subpokok bahasan (tema dan sub tema), ulangan, alokasi
waktu yang dibutuhkan, dan kapan pokok bahasan tersebut dilaksanakan (bulan dan
minggu).
Berdasarkan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), komponen-komponen pokok yang ada dalam
program caturwulan/semester adalah : kompetensi dasar, materi pokok, alokasi
waktu yang dibutuhkan, dan waktu pelaksanaan.
C.
PERSIAPAN
MENGAJAR
Persiapan mengajar
merupakan satuan atau unit program pembelajaran terkecil untuk jangka waktu
yang lebih pendek (mingguan/harian) yang berisi rencana penyampaian suatu poko
atau satuan bahasan tertentu dalam satu mata pelajaran. Komponen-komponen
persiapan mengajar mencakup unsur-unsur tujuan pembelajaran (umum dan khusus),
pokok-pokok materi, kegiatan pembelajaran, media/alat/sumber, dan
evaluasi/penilaian.
Prosedur penyusunan
persiapan mengajar berdasarkan PPSI adalah
1.
Perumusan tujuan pembelajaran umum atau
kompetensi dasar
2.
Perumusan tujuan pembelajaran khusus
atau indikator pencapaian hasil belajar
3.
Perumusan prosedur dan alat evaluasi
4.
Penentuan materi/ bahan ajar
5.
Perumusan kegiatan pembelajaran
Tahap selanjutnya
adalah memasukkan hasil dari setiap langkah ke dalam format persiapan mengajar,
bisa dalam bentuk naratif maupun matriks. Kegiatan yang dapat menunjang dalam
penyusunan persiapan mengajar, yaitu:
1.
Membuat rangkuman materi (memuat materi
pelajaran yang lebih rinci/ lengkap sesuai dengan tujuan yang akan dicapai)
2.
Kumpulan alat evaluasi (memuat alat
evaluasi untuk menilai hasil belajar siswa secara rinci)
Sumber : modul UT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar